Skip to main content

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar, merupakan suatu pakta perjanjian yang berlaku sejak tahun 1975. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978.

CITES merupakan satu-satunya perjanjian atau traktat (treaty) global dengan fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan stawa dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut,

CITES merupakan perjanjian yang memuat tiga lampiran (appendix) yang terdiri dari :
Appendix I yang memuat daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial,
 Appendix II yang memuat daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,
Appendix III yang memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan memberikan pilihan (option) bagi negara-negara anggota CITES bila suatu saat akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke Appendix II, bahkan mungkin ke Appendix I
CITES merupakan hasil komitmen dari 145 negara anggota mengenai prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh CITES secara khusus, bahwa perdagangan dalam bentuk apapun dari spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi telah menjamin kelestariannya;
CITES merupakan suatu proses dimana negara-negara anggotanya berkerja bersama untuk menjamin bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan sejalan dengan perjanjian CITES,
CITES merupakan suatu badan administrasi yang berkantor pusat di Geneva, Swiss, dan menyediakan dokumen-dokumen asli dalam tiga bahasa: Inggris, Perancis dan Spanyol.
CITES merupakan pertemuan musiman/dua kali setahun (biennial) dari negara-negara anggotanya yang menghadiri konferensi tersebut selama 2(dua) minggu, dimana mereka mengevaluasi sejauh mana perjanjian tersebut berjalan, menetapkan pemecahan masalah atas isu-isu yang berkaitan dengan kebijaksanaan, dan menentukan daftar spesies yang dilindungi dan memerlukan tindakan seperlunya,
CITES merupakan suatu konferensi yang juga memperbolehkan kehadiran organisasi-organisasi non pemerintah yang tidak mempunyai hak voting, dan menaruh perhatian pada masalah konservasi, kesejahteraan binatang, perdagangan, zoological, dan minat-minat keilmuan. Kehadiran organisasi-organisasi tersebut biasanya memberikan informasi dan data-data tambahan mengenai isu-isu lingkungan yang kompleks, serta masukan-masukan yang konstruktif dalam upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar.

Comments

Popular posts from this blog

Kalopo (Calopogonium mucunoides)

Tanaman ini tumbuh menjalar dan bisa memanjang sampai 30- 50 cm. Tanaman ini beradaptasi pada tanah yang basah dan tidak tahan terhadap kekeringan. Batang dan daun yang muda berbulu, berwarna coklat keemasan. Bentuk daun bulat dan berkelompok 3 dalam satu tangkai. Bunganya kecil berwarna ungu. Jenis legum ini kurang disukai oleh ternak karena daun  dan batangnya berbulu. Biasa ditanam dengan biji dengan kebutuhan 6-9 Kg/ha. Dapat ditanam dengan rumput Rhodes dan  Brachiaria .

Zat Pengharum pada Pakan Ayam

Untuk menambah daya rangsang ayam terhadap pakan, bisa juga ditambahkan pengharum yang beraroma khusus, biasanya berasal dari ekstrak tumbuhan. Pengharum ini dapat diperoleh di importir obat ternak atau toko-toko kimia. Bahan yang bisa dibeli di toko kimia seperti pengharum yang beraroma vanila. Penggunaan pengharum dalam pakan tidak mutlak. Tidak semua pakan komersial pabrik menggunakan pengharum. Dengan menggunakan bahan baku berkualitas baik akan dihasilkan pakan dengan aroma yang khas. Proses pencetakan pelet melalui tahapan penguapan (steaming) akan memberikan aroma yang lebih merangsang ayam untuk meningkatkan konsumsi pakan.

Laporan Praktikum Ilmu Kesehatan Ternak (IKT) | Nekropsi

BAB I PENDAHULUAN     Nekropsi merupakan pemeriksaan kondisi jaringan tubuh ternak yang dilakukan dengan cara membedah atau membuka rongga tubuh sehingga fisik organ dalam ternak dapat diamati. Dalam penggunaanya, nekropsi banyak digunakan dalam hal pemeriksaan unggas yang diduga telah terjangkit penyakit. Hal ini dilakukan agar dapat diketahui penyakit yang diderita oleh unggas sehingga dapat ditentukan penanganan yang tepat untuk menanggulangi penyakit tersebut agar peternakan terhindar dari kerugian finansial yang lebih besar. Maka dari itu nekropsi sangat penting untuk dipelajari, mengingat pentingnya menjaga kesehatan unggas dalam keberlangsungan usaha peternakan.     Tujuan dari praktikum ini adalah agar praktikan lebih terlatih dalam melakukan nekropsi pada unggas dan mampu menganalisa penyakit yang diderita oleh unggas. Manfaat dari praktikum ini adalah agar praktikan lebih memahami secara mendalam mengenai karakteristik penampilan luar dan organ dalam unggas yang terkena penya