BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)
Merupakan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III yang berada di bawah Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Kementrian Kehutanan RI). Salah satu tugas pokok BKSDA adalah melakukan pengawasan dan pemantauan atas peredaran tumbuhan ataupun satwa yang masuk ke dalam daftar dilindungi di masing-masing wilayah. Masyarakat bisa melaporkan pengaduan, sehubungan penemuan tumbuhan atau satwa dilindungi yang berada di luar habitat mereka, termasuk perdagangan dan pemeliharaan satwa liar secara ilegal.
Dalam pelaksanaan tugasnya BKSDA mempunyai visi : “Terwujudnya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di dalam dan di luar kawasan konservasi untuk mendukung mutu kehidupan dan kesejahteraan masyarakat”.
Misi BKSDA adalah :
1. Memantapkan efektifitas pengelolaan kawasan konservasi sesuai dengan fungsinya
2. Memantapkan perlindungan kawasan konservasi dan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
3. Meningkatkan pemanfaatan kawasan konservasi secara lestari sesuai dengan fungsinya dan,
4. Meningkatkan kelembagaan, kemitraan dan partisipasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tugas Pokok dan Fungsi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, tugas pokok BKSDA adalah penyelenggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar kawasan konservasi di Propinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BKSDA menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Penataan blok, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan, di Propinsi
2. Pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan di Propinsi
3. Koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung di Propinsi
4. Penyidikan, perlindungan dan pengamanan hutan, hasil hutan dan tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan di Propinsi
5. Pengendalian kebakaran hutan
6. Promosi, informasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
7. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
8. Kerjasama pengembangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan
9. Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi
10. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam serta
11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Dalam struktur organisasi dan tata kerja BKSDA terdapat Sub bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, perlengkapan, kearsipan, rumah tangga, koordinasi penyusunan bahan rencana dan program, penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
Comments
Post a Comment
Terima kasih sudah berkomentar,semoga bermanfaat