Skip to main content

Posts

Showing posts from 2015

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar, merupakan suatu pakta perjanjian yang berlaku sejak tahun 1975. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978. CITES merupakan satu-satunya perjanjian atau traktat (treaty) global dengan fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan stawa dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut, CITES merupakan perjanjian yang memuat tiga lampiran (appendix) yang terdiri dari : Appendix I yang memuat daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial,   Appendix II yang memuat daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan

IUCN (International Union for Conservation of Nature)

IUCN (International Union for Conservation of Nature) bertugas membantu dunia menemukan solusi yang pragmatis terhadap lingkungan kita yang paling mendesak dan tantangan pembangunan. Mendukung penelitian ilmiah, mengelola proyek lapangan di seluruh dunia dan membawa pemerintah, organisasi non-pemerintah, lembaga PBB, perusahaan dan masyarakat setempat untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan, hukum dan praktik terbaik. IUCN adalah sebuah serikat keanggotaan demokratis dengan lebih dari 1.000 anggota pemerintah dan organisasi LSM, dan ilmuwan relawan hampir 11.000 di lebih dari 160 negara. Pekerjaan IUCN didukung oleh lebih dari 1.000 tenaga profesional di 60 kantor dan ratusan mitra di depan umum, LSM dan sektor swasta di seluruh dunia. The Union's headquarters are located in Gland, near Geneva, Switzerland. Markas Union terletak di Gland, dekat Jenewa, Swiss. Sekilas IUCN • Didirikan pada tahun 1948 sebagai organisasi lingkungan yang pertama di dunia global • Hari ini jaringan

BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)

BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Merupakan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III yang berada di bawah Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Kementrian Kehutanan RI). Salah satu tugas pokok BKSDA adalah melakukan pengawasan dan pemantauan atas peredaran tumbuhan ataupun satwa yang masuk ke dalam daftar dilindungi di masing-masing wilayah. Masyarakat bisa melaporkan pengaduan, sehubungan penemuan tumbuhan atau satwa dilindungi yang berada di luar habitat mereka, termasuk perdagangan dan pemeliharaan satwa liar secara ilegal. Dalam pelaksanaan tugasnya BKSDA mempunyai visi : “Terwujudnya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di dalam dan di luar kawasan konservasi untuk mendukung mutu kehidupan dan kesejahteraan masyarakat”. Misi BKSDA adalah : 1. Memantapkan efektifitas pengelolaan kawasan konservasi sesuai dengan fungsinya 2. Memantapkan perlindungan kawasan konservasi dan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya 3. Meningkatkan pemanfa

Program Pemeliharaan Burung Walet

PEMBAHASAN 2.1. Karakteristik Burung Walet Burung Walet merupakan burung pemakan serangga yang bersifat aerial dan suka meluncur. Burung ini berwarna gelap, terbangnya cepat dengan ukuran tubuh sedang/kecil, dan memiliki sayap berbentuk sabit yang sempit dan runcing, kakinya sangat kecil begitu juga paruhnya dan jenis burung ini tidak pernah hinggap di pohon. Burung walet mempunyai kebiasaan berdiam di gua-gua atau rumah-rumah yang cukup lembab, remang-remang sampai gelap dan menggunakan langit-langit untuk menempelkan sarang sebagai tempat beristirahat dan berkembang biak. Klasifikasi burung walet masuk termasuk pada superorder apomorphae, order apodiformes, family apodidae, sub family apodenae, genera collacalia, species collacaliafuciphaga. Hasil dari peternakan walet ini adalah sarangnya yang terbuat dari air liurnya (saliva). Sarang walet ini selain mempunyai harga yang tinggi, juga dapat bermanfaat bagi duni kesehatan. 2.2. Metode Budidaya Walet 2.2.1. Lokasi Kandang Untuk budida

Program Pemeliharaan Ternak Puyuh

Salah satu jenis ternak yang termasuk aneka ternak adalah puyuh.  Puyuh adalah salah satu jenis ternak yang relatif baru perkembangannya.  Sebelum tahun tujuh puluhan masyarakat belum mengenal jenis ternak ini.  Ternak ini berasal dari luar negeri dan baru dikembangkan di Indonesia sekitar awal tahun tujuh puluhan.  Sekarang perkembangannya telah meluas hampir ke seluruh pelosok tanah air. Puyuh sampai saat ini masih merupakan usaha sambilan, terutama oleh masyarakat yang tinggal di perkotaan atau di sekitar perkotaan.  Belum ada peternakan puyuh yang diusahakan secara besar-besaran seperti pada ayam ras. Sedangkan bagi masyarakat di pedesaan puyuh belum begitu menarik untuk diternakkan.  Padahal puyuh ini memiliki potensi untuk diternakkan dan dikembangkan di pedesaan, terutama dalam rangka menambah pendapatan dan kesempatan kerja. Ternak puyuh memiliki sifat-sifat dan kemampuan yang menguntungkan untuk dikembangkan di pedesaan, yaitu : 1. Ternak puyuh relatif memerlukan tempat pemeli